JAKARTA - Mengenal apa itu mata elang? Di tengah maraknya industri pinjaman online (pinjol), istilah mata elang sudah tidak asing lagi bagi mereka yang pernah mengajukan kredit pinjaman.
Istilah mata elang dikaitkan dengan debt collector dan para dealer motor. Mata elang merupakan sebutan yang lazim digunakan untuk menyebut agen penagih utang atau debt collector.
Mengenai apa itu mata elang. Mata elang merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut agen penagih utang yang bertugas untuk menagih pembayaran kredit kendaraan yang belum lunas dari para peminjam.
Umumnya mereka bekerja sebagai pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan leasing atas alasan kredit macet. Sebutan mata elang ini karena mata para debt collector yang disamakan dengan burung elang yang tajam ketika melihat nomor polisi debitur yang menunggak kredit kendaraan.
Mata elang motor ini biasanya dijumpai di pinggir jalan dengan membawa buku dan ponsel untuk melacak kendaraan yang bermasalah. Mereka biasanya beranggotakan empat hingga enam orang yang memantau laju kendaraan.
Ketika menghadapi debitur yang sulit ditagih secara prosedural, pihak kreditur mau tidak mau harus menggunakan jasa mata elang. Meskipun sebenarnya, pihak pemberi kredit tidak harus bergantung pada penagih utang untuk menarik kendaraan debitur yang gagal bayar jika mereka telah mengikat perjanjian fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian antara kreditur dan debitur yang melibatkan penjaminan dengan posisi jaminan yang tetap berada di bawah kendali pemilik jaminan. Perjanjian ini dibuat secara resmi melalui akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Namun, ada kendala yang seringkali dihadapi oleh pemberi kredit, yaitu biaya yang cukup besar untuk pendaftaran fidusia, yang bisa mencapai Rp1 juta per kendaraan. Karena itu, seringkali perjanjian fidusia tidak dilakukan dan berakhir hanya sebagai perjanjian informal.
Dengan alasan inilah, pihak leasing sering kali memilih untuk menggunakan jasa mata elang untuk menangani nasabah yang tidak membayar agar kendaraan mereka dapat direposisi.
Demikian informasi mengenai apa itu mata elang. Perlu diketahui, secara hukum pihak leasing tidak memiliki hak untuk menyita kendaraan konsumen jika tidak ada perjanjian fidusia yang mengikat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
1 SAR = 4253.62 IDR
Change 1 Saudi Riyal = 4253.62 Indonesian Rupiah
5 SAR = 21268.10 IDR
Change 5 Saudi Riyal = 21268.10 Indonesian Rupiah
10 SAR = 42536.19 IDR
Change 10 Saudi Riyal = 42536.19 Indonesian Rupiah
50 SAR = 212680.96 IDR
Change 50 Saudi Riyal = 212680.96 Indonesian Rupiah
100 SAR = 425361.93 IDR
Change 100 Saudi Riyal = 425361.93 Indonesian Rupiah
250 SAR = 1063404.81 IDR
Change 250 Saudi Riyal = 1063404.81 Indonesian Rupiah
500 SAR = 2126809.63 IDR
Change 500 Saudi Riyal = 2126809.63 Indonesian Rupiah
1000 SAR = 4253619.26 IDR
Change 1000 Saudi Riyal = 4253619.26 Indonesian Rupiah
5000 SAR = 21268096.29 IDR
Change 5000 Saudi Riyal = 21268096.29 Indonesian Rupiah
10000 SAR = 42536192.58 IDR
Change 10000 Saudi Riyal = 42536192.58 Indonesian Rupiah
50000 SAR = 212680962.89 IDR
Change 50000 Saudi Riyal = 212680962.89 Indonesian Rupiah
100000 SAR = 425361925.77 IDR
Change 100000 Saudi Riyal = 425361925.77 Indonesian Rupiah
500000 SAR = 2126809628.85 IDR
Change 500000 Saudi Riyal = 2126809628.85 Indonesian Rupiah
1000000 SAR = 4253619257.71 IDR
Change 1000000 Saudi Riyal = 4253619257.71 Indonesian Rupiah
5000000 SAR = 21268096288.50 IDR
Change 5000000 Saudi Riyal = 21268096288.50 Indonesian Rupiah
100000000 SAR = 425361925771.00 IDR
Change 100000000 Saudi Riyal = 425361925771.00 Indonesian Rupiah
(as of 11th December 2024)
How much is Indonesian Rupiah in Saudi Riyal (IDR in SAR)? See IDR SAR Rate.
TINDAK PIDANA MATA UANG
Agung Fahrizal Imam (2324)
MAHASISWA SEKOLAH TINGGI HUKUM MILITER “AHM-PTHM”
Dalam hal penentuan nilai uang, secara umum, terdapat tiga jenis uang, yaitu: uang kartal, uang giral dan uang elektronik (electronic money). Namun demikian secara umum hal yang terjadi dalam praktik adalah penentuan nilai intrinsik dari uang itu sendiri, sehingga valuasinya juga ditentukan oleh pasar seperti misalnya penentuan nilai dalam uang virtual atau uang kripto (cryptocurrency). Akibatnya dalam hal penentuan nilai pada suatu mata uang digunakan oleh sebagian orang sebagai bentuk dari pertukaran (barter), selain sebagai alat pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.
Dalam hukum positif, salah satu bentuk uang yang diakui adalah uang elektronik sebagimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (selanjutnya disingkat PBI Uang Elektronik). Didalam PBI Uang Elektronik jenisnya yang dikenal hany ada dua, yaitu yang berbasiskan server dan yang berbasiskan chip. Apabila merujuk pada definisi yang dibuat oleh World Bank, uang kripto disebut dengan terminologi uang virtual/uang kripto (cryptocurrency). Pandangan pendapat World Bank juga disepakati oleh Bank Sentral Uni Eropa, sehingga secara rumpun, uang kripto berbeda dengan uang elektronik (fiat money). Dengan demikian maka uang elektronik berbeda dengan uang virtual. Akan tetapi apabila ditempatkan pada genus definisi, keduanya adalah uang digital.
Tindak pidana mata uang berbeda dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam literatur hukum positif Indonesia, pembahasan tentang tindak pidana mata uang masih sangat terbatas, bahkan tesis, dan disertasi yang membahas masalah ini sangatlah langka. Penulis coba menelusuri jurnal online yang membahas masalah ini pun tidak banyak. Literatur yang banyak ditulis adalah tentang tindak pidana pencucian uang. Padahal dengan perkembangan mata uang elektronik, maka pengaturan tindak pidana mata uang tidak cukup hanya mengandalkan undang-undang yang ada termasuk undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang No. 7 tahun 2011, tidak memberikan definisi tentang tindak pidana mata uang. Namun dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa kejahatan terhadap Mata Uang, semakin merajalela dalam skala yang besar dan sangat merisaukan terutama dalam hal dampak yang ditimbulkannya yang dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional.
Dalam artikel ini, penulis memaparkan tiga jenis tindak pidana mata uang yang diatur dalam Pasal 9-13 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal 244-252 KUHP, dan Pasal 33-41 Undang-Undang 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang no. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kelahiran UU No. 1 Tahun 1946 dalam rangka melindungi kedaulatan Republik Indonesia dari perpecahan, membangkitkan semangat nasionalisme dan melindungi tumpah darah Indonesia. Ada tiga hal besar yang diatur dalam UU ini yaitu soal mata uang, soal bendera dan soal kabar bohong/kabar tidak pasti yang menimbulkan keonaran atau huru-hara. Selain itu, kelahiran UU No. 1 Tahun 1946 juga sebagai adaptasi terhadap KUHP peninggalan Belanda dan mengisi kekosongan KUHP tersebut.
Pasal 244 mengatur tentang siapa saja yang meniru atau memalsu mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu. Jadi, ketika seseorang mengumpul uang asing dan menggandakan atau memperbanyak (misalnya di fotocopi) lalu mengedarkan maka telah terpenuhilah unsur pasal ini. Namun jika dia hanya melakukan fotocopy selembar uang asing, dan bermaksud menyimpannya saja dan tidak mengedarkannya maka belum terpenuhi unsur pasal ini.
Dalam Pasal 245 ada dua macam delik yang diatur yaitu sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu yang dia sendiri memalsunya atau pada waktu diterima diketahuinya tidak asli atau dipalsu. Kedua, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang atau uang kertas palsu.
Pasal 249 mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja mengedarkan uang tidak asli atau palsu. Misalnya seseorang menerima uang palsu dari orang lain dan dia tahu uang itu palsu, lalu mengedarkan uang tersebut atau membelanjakan uang tersebut. Namun jika orang tersebut tidak mengetahui uang tersebut adalah uang palsu dan mengedarkannya atau membelanjakannya maka orang tersebut tidak bisa dipidana dengan pasal ini.
Pasal 250 KUHP secara khusus mengatur seseorang yang memiliki atau mempunyai persediaan bahan atau benda untuk memalsu uang. Dalam hal ini yang dilarang adalah mempunyai persediaan bahan atau benda untuk memalsu uang. Pada kondisi demikian, yang dilarang adalah membuat mempunyai persediaan untuk memalsu, meniru atau mengurangi nilai mata uang.
Pasal 250 bis, tidak secara khusus mengatur tentang jenis tindak pidana pemalsuan mata uang, tetapi mengatur tentang pidana tambahan yaitu berupa perampasan, baik mata uang yang dipalsukan maupun bahan untuk membuat uang palsu. Pasal 251, yang ingin dilindungi dari delik ini adalah agar penerima tidak tertipu mengira kepingan itu adalah uang. Pasal ini kurang penting sekarang ini karena mata uang (koin) sekarang tidak dibuat dari logam mulai.
Pasal 38 mengatur tentang pemberatan pidana yang dilihat dari subjek hukumnya yaitu Pegawai Bank Indonesia atau Pegawai Percetakan Rupiah. Selain mengancam dengan pemberatan jika dilakukan secara terorganisir diikuti dengan dngan kejahatan terorisme atau yang mengganggu perekonomian nasional. Pasal 39 telah memasukkan kejahatan korporasi dalam tindak pidana mata uang. Ini menutup kelemahan dari undang-undang sebelumnya yang tidak menjadikan korporasi sebagai subjek hukum. Pada Pasal 40 juga mengatur tentang pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda dengan pengaturan yang lebih terukur, yaitu setiap pidana denda 100 juta disamakan dengan pidana kurungan 2 bulan. Pasal 41 mengatur tentang jenis tindak pidana, dimana Pasal 33 dan 34 dikualifikasikan sebagai pelanggaran sementara Pasal 35-37 dikualifasikan sebagai kejahatan.
Kejahatan pemalsuan dan pengedaran mata uang kertas merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri secara ekonomi, pemalsuan tersebut dapat juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Disamping itu kejahatan tersebut semakin lama semakin canggih karena dengan kemajuan teknologi yang ada, masyarakat yang ingin memperoleh kekayaan denga cepat akan melakukan kejahatan yang dimaksud dengan cara yang paling baru. Dalam upaya menangkal peredaran uang rupiah palsu di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan Sosialisasi/penyuluhan tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat yang di dalam pekerjaannya sehari-hari selalu berhubungan dengan fisik uang.
Sementara itu, tindak pidana mata uang yang ada dalam Pasal 33-41 Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang merupakan delik yang melarang menggunakan mata uang selain rupiah dalam transaksi untuk tujuan pembayaran atau kewajiban lainnya. Undang-undang ini juga mengancam setiap orang yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran. Ketentuan lainnya memiliki kemiripan dengan pasal-pasal yang ada dalam Pasal 244-252 KUHP seperti memalsu rupiah, meniru atau merusak rupiah.
Diharapkan dalam penggunaan mata uang sebaiknya menggunakan mata uang yang sah yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dipedomani aturan-aturan lain yang mengatur tentang mata uang.
Pemerintah perlu menyiapkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera. dalam hal ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah perlu mengadakan kerja sama dengan masyarakat. Dalam kasus pemalsuan dan pengedaran mata uang kertas, sikap dan sifat masyarakat memegang kunci penting. Kesadaran masyarakat akan tindak pidana tersebut perlu diperbaiki. Sehingga bila masyarakat menemukan mata uang kertas palsu, mereka cenderung akan melaporkan kepada pihak yang berwajib dari pada membelanjakannya. Pada akhirnya, mata uang kertas palsu yang beredar di masyarakat dapat ditekan.
Pengemudi ojek online (ojol) dan debt collector tawuran di Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa (6/7) sore. Debt collector biasa disebut mata elang, mereka pihak ketiga yang ditunjuk dari perusahaan leasing atas alasan kredit macet. Tapi apa sesungguhnya profesi mata elang itu?
Mata elang (matel) biasa standby di pinggir-pinggir jalan sembari memegang ponsel atau buku untuk mencatat nopol yang bermasalah terkait lembaga pembiayaan. Banyak yang menganggap sorotan matanya bak elang, tajam melihat pelat nomor debitur yang menunggak kredit kendaraan.
Jika mata elang menjumpai kendaraan yang cicilannya macet -- biasanya ditandai dengan nomor polisi oleh pihak leasing -- maka mereka akan mencatat dan menghampiri si pengendara. Dia akan meminta atau memperingatkan debitur untuk melunasi cicilan. Namun tak jarang juga langsung menarik kendaraan yang cicilannya bermasalah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak jarang juga mata elang ini beroperasi di parkiran motor tempat keramaian atau pusat perbelanjaan. Mereka biasa bekerja sendiri maupun dalam kelompok.
Mata elang tak boleh sembarangan tarik kendaraan
Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan tidak serta perusahaan pembiayaan atau leasing dapat semena-mena. Semua mekanisme sudah diatur agar menjamin tidak ada pihak yang dirugikan antara pihak debitur dan kreditur.
"Saat kredit macet, perusahaan pembiayaan sebaiknya memberikan surat peringatan terlebih dahulu, dan perusahaan pembiayaan setelah memberikan surat peringatan tapi tidak digubris atau tidak dilakukan pembayaran oleh konsumennya, maka berhak untuk mengeksekusi jaminan yang sudah difidusiakan," ungkap David kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
Tapi dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, perusahaan leasing wajib melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia, kemudian pihak pembiayaan juga dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi. Dalam hal ini David juga menegaskan, pihak ketiga yang ditunjuk harus sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan.
Pertama ada beberapa dokumen yang harus mata elang bawa sebelum melakukan eksekusi seperti sertifikat fidusia. Kemudian mata elang juga harus membawa surat kuasa eksekusi dari perusahaan leasing.
"Dengan begitu orang yang mau dieksekusi tahu bahwa mobil ini terlambat membayar," tambahnya.
Sementara prosesnya, seharusnya mata elang memberitahukan debitur tersebut dengan sopan santun. Jika debiturnya nakal maka debt collector bisa mengajak polisi dan perwakilan perusahaan pembiayaan.
"Kalau debitur agresif saya mengajarkan ke kolektor kita balik kanan ikutin aja kendaraannya diparkir di mana. Tungguin lalu hubungi perusahaan pembiayaan, ajak petugas polisi datang ke rumahnya. Kalau petugas polisi datang kan nanti yang bersikeras tahu yaudah mobilnya dibawa dulu ke kantor polisi jadi barang bukti, nanti dibuktikan mana yang benar," terangnya.
Walaupun negara Uni Eropa yang masuk dalam perjanjian Schengen telah banyak yang menggunakan Euro sebagai mata uang mereka, namun beberapa negara masih menggunakan mata uang mereka sendiri. Hal ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Namun, pastinya bagi turis paling aman harus menyiapkan dollar atau euro untuk ditukarkan sesampainya di negara tujuan.
Uni Eropa yang masuk dalam perjanjian Schengen telah banyak yang menggunakan Euro sebagai mata uang mereka, namun beberapa negara masih menggunakan mata uang mereka sendiri. Hal ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Polandia tidak menggunakan euro sebagai mata uangnya. Zloty (zł) adalah sebutan untuk mata uang Polandia yang memiliki arti “emas”. Nama tersebut muncul pada abad pertengahan (sekitar abad 14 dan 15), digunakan untuk semua jenis koin emas asing yang digunakan di Polandia, Zloty modern dibagi menjadi 100 groszy, yang mana groszy adalah mata uang terkecil Polandia. Sebagai hasil dari inflasi di awal 1990-an, mata uang ini mengalami redenominasi (pemotongan nilai mata uang). Redenominasi terjadi pada tanggal 1 Januari 1995, dimana 10.000 Zlotych tua (PLZ) menjadi salah satu Zloty baru (PLN). Sejak itu, nilai mata uang Polandia relatif stabil, dengan nilai tukar berfluktuasi antara 3-5 zloty untuk dolar Amerika Serikat.
Zloty (zł) memiliki dua bentuk yaitu kertas dan koin. Bank Nasional Polandia adalah satu-satunya bank yang memiliki hak untuk mengeluarkan zlotys di Polandia. Zloty koin berkisar dari 1 groszy sampai 5 zlotys sedangkan untuk kertas berkisar 10 sampai 200 zlotys.
Hingga saat ini, Polandia tidak memiliki target atau tanggal tetap untuk mengadopsi mata uang Euro. Ketika negara bergabung dalam ERM-II (kriteria konvergensi euro kelima), negara tersebut biasanya memilki target mengubah mata uang mengikuti mata uang bersama. Mantan Perdana Menteri Negara, Janusz Piechociński, telah menyatakan bahwa Polandia tidak akan bergabung Euro sampai setidaknya tahun 2020.
Koruna adalah mata uang Republik Ceko sejak tahun 1993. Koruna adalah salah satu mata uang, dari 11 mata uang Uni Eropa, yang secara hukum terikat untuk mengadopsi mata uang euro di masa depan. Nama resmi di Republik Ceko sendiri adalah Česká koruna. Koruna Ceko menggantikan mata uang Koruna Cekoslowakia ketika diperkenalkan pada tahun 1993 setelah pembubaran Cekoslowakia.
Meskipun perekonomian Republik Ceko berada pada posisi yang baik untuk mengadopsi mata uang Euro, namun dengan adanya krisis utang Eropa, masyarakat ikut untuk mengadopsi mata uang tersebut. Miroslav Singer, gubernur Republik Bank Nasional (CNB), mengatakan bahwa negara tidak akan mengadopsi euro sebelum 2019. Dari hasil sebuah survei yang dilakukan pada bulan April 2014, hanya 16% dari populasi Republik Ceko yang mendukung pergantian Koruna dengan Euro. Sementara itu, berdasarkan jejak pendapat Eurobarometer pada bulan April 2015, terdapat kenaikan dari tahun sebelumnya dimana 29% dari rakyat Ceko yang mendukung penerapan mata uang Euro sementara 70% menentang. Oleh karena itu, Republik Ceko belum memiliki target untuk bergabung dengan ERM II ataupun mengadopsi euro sampai sekarang.
https://en.wikipedia.org/wiki/Polish_z%C5%82oty
http://famouswonders.com/polish-zloty/
https://en.wikipedia.org/wiki/Czech_koruna
http://www.myczechrepublic.com/basics/czech_currency.html
http://s3.amazonaws.com/armstrongeconomics-wp/2015/05/Zloty-Poland.jpg
http://exchangeratecalculator.com/files/upload/images/czk/CzechKoruna.jpg
http://studieropa.com/wp-content/uploads/2014/05/europeanunion.jpg