Dalil Tentang Iman Kepada Malaikat Allah Beserta Lafal dan Artinya
Allah SWT melalui beberapa ayat-ayat Al-Qur’an mengisahkan keberadaan malaikat-malaikatnya.
Berikut ini dalil tentang iman kepada malaikat Allah beserta lafal dan artinya:
Surah Al-Baqarah Ayat 285
اٰمَنَ الرَّسُوْلُ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مِنْ رَّبِّهٖ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ كُلٌّ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖۗ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْ رُّسُلِهٖ ۗ وَقَالُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَاِلَيْكَ الْمَصِيْرُ ٢٨٥
“Rasul [Muhammad] beriman pada apa [Al-Qur’an] yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang mukmin. Masing-masing beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. [Mereka berkata], ‘Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.’ Mereka juga berkata, ‘Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, wahai Tuhan kami. Hanya kepada-Mu tempat [kami] kembali,’”(QS. Al-Baqarah [2]: 285).
Surah Al-Anbiya Ayat 27
لَا يَسْبِقُوْنَهٗ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِاَمْرِهٖ يَعْمَلُوْنَ ٢٧
“Mereka tidak berbicara mendahului-Nya dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya,”(QS. Al-Anbiya [21]: 27).
Surah Az-Zukhruf Ayat 19
وَجَعَلُوا الْمَلٰۤىِٕكَةَ الَّذِيْنَ هُمْ عِبٰدُ الرَّحْمٰنِ اِنَاثًا ۗ اَشَهِدُوْا خَلْقَهُمْ ۗسَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْـَٔلُوْنَ ١٩
“Mereka menganggap para malaikat, hamba-hamba [Allah] Yang Maha Pengasih itu, berjenis perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaannya? Kelak kesaksian [yang mereka karang sendiri itu] akan dituliskan dan akan dimintakan pertanggungjawaban,”(QS. Az-Zukhruf [43]: 19).
Surah Al-Furqan Ayat 21-22
۞ وَقَالَ الَّذِيْنَ لَا يَرْجُوْنَ لِقَاۤءَنَا لَوْلَآ اُنْزِلَ عَلَيْنَا الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَوْ نَرٰى رَبَّنَا ۗ لَقَدِ اسْتَكْبَرُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ وَعَتَوْ عُتُوًّا كَبِيْرًا ٢١ يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلٰۤىِٕكَةَ لَا بُشْرٰى يَوْمَىِٕذٍ لِّلْمُجْرِمِيْنَ وَيَقُوْلُوْنَ حِجْرًا مَّحْجُوْرًا ٢٢
“Orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami [di akhirat] berkata, ‘Mengapa tidak diturunkan kepada kita malaikat atau [mengapa] kita [tidak] melihat Tuhan kita?’ Sungguh, mereka benar-benar telah menyombongkan diri dan melampaui batas (kezaliman) yang sangat besar. [Ingatlah] hari [ketika] mereka melihat para malaikat. Pada hari itu tidak ada kabar gembira bagi para pendosa dan mereka [para malaikat] berkata, ‘Sungguh terlarang bagi kamu [kabar gembira].’”(QS. Al-Furqan [25]: 21-22).
Surah At-Takwir Ayat 23
وَلَقَدْ رَاٰهُ بِالْاُفُقِ الْمُبِيْنِۚ ٢٣
“Sungguh, dia [Nabi Muhammad] benar-benar telah melihatnya [Jibril] di ufuk yang terang,”(QS. Al-Takwir [81]: 23).
Surah An-Najm Ayat 13
وَلَقَدْ رَاٰهُ نَزْلَةً اُخْرٰىۙ ١٣
“Sungguh, dia [Nabi Muhammad] benar-benar telah melihatnya [dalam rupa yang asli] pada waktu yang lain,”(QS. An-Najm [53]: 13).
Surah Maryam Ayat 16-17
وَاذْكُرْ فِى الْكِتٰبِ مَرْيَمَۘ اِذِ انْتَبَذَتْ مِنْ اَهْلِهَا مَكَانًا شَرْقِيًّا ۙ ١٦ فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُوْنِهِمْ حِجَابًاۗ فَاَرْسَلْنَآ اِلَيْهَا رُوْحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّا ١٧
“Ceritakanlah [Nabi Muhammad] kisah Maryam di dalam Kitab [Al-Qur’an], [yaitu] ketika dia mengasingkan diri dari keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur [Baitulmaqdis]. Dia [Maryam] memasang tabir [yang melindunginya] dari mereka. Lalu, Kami mengutus roh Kami [Jibril] kepadanya, kemudian dia menampakkan diri di hadapannya dalam bentuk manusia yang sempurna,(QS. Maryam [19]: 16-17).
JAKARTA - Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan harta dan hiburan. Salah satu aktivitas yang dilarang dalam Islam adalah judi karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.
Larangan judi disebutkan dalam Alquran, terutama dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91.
Dalil Alquran tentang Larangan Judi
Dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Definisi Judi (Maysir)
Judi dalam Islam disebut sebagai maysir, yaitu semua permainan yang melibatkan taruhan harta, baik melalui permainan kartu, dadu, taruhan olahraga, maupun kegiatan sejenis lainnya.
Menghancurkan Keuangan: Judi sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Merusak Hubungan Sosial: Judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antarindividu.
Menghalangi Ibadah: Kecanduan judi menjauhkan seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Allah SWT melarang judi untuk melindungi umat manusia dari kehancuran moral, sosial, dan ekonomi. Larangan ini juga menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT agar manusia terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan dunia dan akhirat.
Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90-91
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
tirto.id - Di antara dosa-dosa besar yang harus dihindari setiap muslim adalah konsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran. Ketiganya adalah perilaku haram yang dilarang Islam. Apa dalil larangannya?
Ketiga perbuatan dosa ini berkaitan satu sama lain. Lazimnya, orang yang berjudi suka mengonsumsi minuman keras. Kemudian, orang yang mabuk atau hilang kesadaran berpotensi menyulut pertengkaran dengan orang lain.
Konsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran merupakan perbuatan tercela yang merusak kesehatan fisik dan mental. Selain itu, ia juga dapat mengganggu relasi seseorang dengan lingkungan sekitarnya.
Allah SWT menyandingkan laku judi dan konsumsi khamar sebagai perbuatan setan yang harus dihindari. Hal itu tergambar dalam surah Al-Maidah ayat 90:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, [berkurban untuk] berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah [perbuatan-perbuatan] itu agar kamu beruntung," (QS. Al-Maidah [5]: 90).
Keterkaitan antara judi dan khamar disampaikan oleh Lusi Anggreini dalam penelitian bertajuk Perjudian (2018) yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam penelitian Lusi yang bertempat di Luwu Utara, ditemukan bahwa orang-orang yang berjudi kerap diiringi dengan perilaku minum-minuman keras.
Sementara itu, minuman keras juga kerap memicu pertengkaran ketika pelakunya kehilangan kesadaran. Penelitian lain menyatakan bahwa perilaku mabuk-mabukan dapat mengantarkan pada perilaku antisosial, termasuk memicu pertengkaran.
Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas
Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).
Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman:
Surat An Nisa Ayat 29
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 29,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan merampas hak orang lain), maka hal tersebut dilarang keras secara syariat.
Surat Al Hasyr Ayat 7
Adapun terkait rezeki yang diperoleh umat muslim pada dasarnya adalah murni dari ridha Allah sehingga umat muslim perlu menyisihkan harta mereka di jalan yang benar. Oleh karena itu distribusi harta sangatlah penting dalam Islam sehingga keperluan kemaslahatan bisa terpenuhi sebagaimana dalam surat Al Hasyr ayat 7:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Pada masa itu, apa yang tidak diberikan Rasulullah maka dilarang untuk diambil atau diterima. Oleh karenanya umat muslim dapat lebih menahan hawa nafsunya. Adapun cara tersebut apabila dilakukan di masa kini dapat dilaksanakan dengan zakat, sedekah, berbagi, dan lain sebagainya karena orang-orang fakir juga berhak atas rezeki dari Allah.
Pengertian Khamar, Judi, & Pertengkaran serta Hukumnya
Untuk mengenal tiga macam dosa besar ini, harus diketahui terlebih dahulu pengertian khamar, judi, dan pertengkaran.
1. Pengertian Khamar atau Minuman Keras dan Hukumnya
Sederhananya, khamar adalah minuman yang memabukkan, sekecil apa pun kadarnya. Ketika dikonsumsi, khamar dapat menghilangkan kesadaran dan menutup akal peminumnya.
Hukum khamar adalah haram dalam Islam. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
“Sesuatu [minuman] yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram,” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Khamar atau minuman keras hadir dalam banyak bentuk dan dikemas dalam beragam merek. Jenis-jenis khamar yang banyak ditemui di pasaran adalah wine, tuak, arak, bir, dan sebagainya.
2. Pengertian Judi dan Hukumnya
Dalam bahasa Arab, judi adalah "Al-Maisir" atau "Qimar". Kedua kata itu mengacu pada permainan peluang. Dari pengertiannya, judi adalah permainan yang menggunakan barang berharga sebagai taruhannya.
Inti dari judi adalah permainan peluang yang tidak berdasarkan keahlian atau kemampuan analisis. Orang yang berjudi tidak bisa memprediksi kapan ia menang atau kalah.
Dalam kajian ilmiah, perilaku judi tergolong patologi sosial sebagaimana dinyatakan ahli psikologi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kartini Kartono.
Dalam buku Patologi Sosial (1981), Kartini mendefinisikan judi sebagai pertaruhan suatu nilai atau barang berharga, dengan menyadari risiko dan harapan tertentu pada suatu permainan, lomba, atau kejadian-kejadian yang belum tentu hasilnya.
Selain berdasarkan Al-Maidah ayat 90, hukum haramnya judi juga tertera dalam hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi Al-Lātta dan Al-Uzza,' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan [yang berhak disembah] selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah," (H.R. Bukhari).
3. Pengertian Pertengkaran dan Dalil Larangannya
Islam melarang pertengkaran dan pertikaian antarsesama manusia. Umat manusia diciptakan untuk saling mengenal dan bergaul satu sama lainnya, sebagaimana tercantum dalam surah Al-Hujurat ayat 13.
Pertengkaran merupakan konflik antara individu atau kelompok, bahkan dapat memicu baku fisik. Ia adalah kebiasaan buruk yang dilakukan orang-orang kafir terdahulu. Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zukhruf ayat 58.
"Dan mereka berkata, 'Manakah yang lebih baik Tuhan-Tuhan kami atau dia [Isa]?' Mereka tidak memberikan (perumpamaan itu) kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar," (QS. Az-Zukhruf [43]: 58).
JAKARTA, iNews.id - Hukum judi online menurut Islam penting diketahui dan diindahkan, khususnya bagi setiap muslim. Pasalnya, praktik judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan.
Judi online melalui internet tersedia tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi.
Hukum Judi Online dalam Islam
Dilansir iNews.id dari laman Pesantren Terbaik, Senin (25/7/2022), Islam merupakan agama sempurna dan paripurna yang telah mengatur segala aspek kehidupan manusia di dunia.
Islam secara tegas telah mengatur bahwa judi dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram. Tidak terkecuali judi online. Islam memandang bahwa judi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus dihindari atau ditinggalkan.
Hadits Riwayat Muslim
Allah akan murka pada hamba-Nya yang secara sengaja merampas hak orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."
Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?" Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: "Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak." (HR Muslim)
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
Abduh Al Baraq menyebutkan dalam bukunya Bukan Dosa Ternyata Dosa bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati hak kepemilikan seseorang. Adapun mempertahankan hak milik orang lain yang dirampas termasuk ke dalam sifat mulia.
Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).
Itulah beberapa dalil tentang larangan mengambil hak orang lain. Selain berdosa, mengambil hak orang lain juga akan menjerumuskan seorang muslim ke dalam neraka. Tentu saja perilaku buruk ini haruslah ditinggalkan.
tirto.id - Dalil tentang iman kepada malaikat Allah beserta lafal dan artinya di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 285, Al-Anbiya ayat 27, Az-Zukhruf ayat 19, Al-Furqan ayat 21-22, At-Takwir ayat 23, An-Najm ayat 13, hingga Maryam ayat 16-17.
Iman kepada malaikat Allah merupakan rukun iman yang ke-2. Setiap muslim harus menyakinkan dengan hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan melalui perbuatan, bahwa Allah SWT telah menciptakan malaikat-malaikatnya.
Malaikat memiliki asal kata dalam bahasa Arab malak yang berarti kekuatan.
Dilansir laman NU Online, sebagai ulama mempercayai bahwa kata malak merujuk pada lafal alaka yang berarti mengurus atau utusan. Dari pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa malaikat adalah utusan Allah Swt.
Malaikat diciptakan Allah SWT dari nur (cahaya), berbeda dengan manusia yang dihidupkan dari tanah.
Malaikat merupakan makhluk yang tidak pernah ingkar kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, malaikat bersifat maksum atau terhindar dari perbuatan dosa.
Dalil 8: judi itu memalingkan orang dari dzikrullah
Berpalingnya orang dari dzikrullah, ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
“..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).
Maka permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti di lapangan, orang yang memainkan permainan judi, bahkan walaupun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.
Mereka mengklaim hal itu untuk menyegarkan jiwa dan menyenangkan jiwa mereka.
Mereka pun membuang-buang waktu padahal waktu dalam permainan ini. Maka dengan ini mereka berpaling dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah.
نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ
“Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).
Kami katakan kepada mereka, yang lebih utama bagi kalian, daripada waktu kalian digunakan secara sia-sia, lebih baik digunakan untuk menyibukkan diri dengan dzikrullah.
Kalian berdzikir kepada Allah, kalian bertadabbur, dan banyak perkara yang bisa kalian lakukan. Kalian bisa gunakan waktu kalian untuk hal-hal yang bermanfaat.
Adapun permainan-permainan ini, tidak ada manfaatnya di dunia dan di akhirat. Ia hanya memalingkan kalian dari dzikrullah, dari berdoa kepada Allah, dari ibadah kepada-Nya, dan membuat kalian lalai dan keras hati.
Fakta Judi Online, Bisa Bikin Ketagihan dan Bisa Menambah Garis Kemiskinan
Mudahnya akses dan dan beragamnya pilihan menjadikan judi online semakin menjamur di hampir seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu sangat meresahkan mengingat bahaya dan dampak nyata judi seperti kecanduan, kriminalitas, pidana, bahkan kemiskinan.
Lalu, bagaimana agama dalam hal ini Islam memandang maraknya perjudian online sebagai suatu fenomena yang meresahkan di era digital?